Publik Hearing BRMP Bengkulu 2026: Mencetak Standar Pelayanan Publik Menjadi Lebih Baik
Rabu, 19/08/2026, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik "Public Hearing" Standar Pelayanan Publik secara hybrid di Aula Rafflesia Kantor BRMP Bengkulu dan Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut transformasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, serta wujud komitmen BRMP Bengkulu dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Forum ini dihadiri oleh instansi strategis mulai dari Forkopimda, OPD Provinsi & Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Lembaga Vertikal, Kelompok Tani, hingga Sekolah. Hadir di antaranya Polda Bengkulu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, BPS, BMKG, Dinas TPHP Provinsi, Dinas Pertanian 10 Kabupaten/Kota, UNIHAZ, UNIB, Bulog, PT Sang Hyang Seri, KTNA, PKK, dan Penyuluh Pertanian.
Secara daring turut hadir Kepala Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Ditjen Tanaman Pangan serta Kepala Balai Besar Pelatihan dan Kesehatan Hewan Cinagara.
Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu (Shannora Yuliasari) menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026, BRMP Bengkulu bertugas melaksanakan koordinasi dan penerapan hasil perakitan serta perekayasaan paket teknologi pertanian spesifik lokasi dan modernisasi pertanian.
"Standar Pelayanan Publik ini kami susun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan, sekaligus sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan agar dapat dilaksanakan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," ujar Shannora.
Beliau menambahkan, SKP bertujuan memberikan kepastian, menjamin konsistensi, meningkatkan kualitas, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
"Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas. Kami mengajak pengguna layanan untuk menyampaikan pengaduan jika ada pelayanan tidak sesuai standar, serta berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat," tambahnya.
Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu (Mustari Tasti) mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk nyata keterbukaan dan partisipasi publik.
"Modernisasi pertanian tidak hanya berbicara teknologi. Modernisasi juga harus diikuti dengan modernisasi tata kelola pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Mustari.
Agenda dilanjutkan dengan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Bengkulu, diskusi, dan penyampaian masukan stakeholder. Hasil forum akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Public Hearing.
Momen penting dalam kegiatan ini adalah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BRMP Bengkulu dengan 4 mitra strategis: Universitas Pat Petulai Rejang Lebong, Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif, BLUD Mura, dan Fakultas Pertanian UNIB. Dilanjutkan Penandatanganan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik BRMP Bengkulu.
Melalui Public Hearing ini, BRMP Bengkulu berkomitmen menjadikan aspirasi stakeholder sebagai dasar dalam mencetak standar baru pelayanan publik yang berdampak langsung bagi petani dan masyarakat serta kemajuan pertanian di Provinsi Bengkulu serta terwujudnya Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan tugas fungsi balai dan mendukung Program Strategis Kementerian Pertanian.
#KitaMulaiCaraBaru
#TransformasiBudayaKerja
#HematEnergi
#HUT81KemerdekaanRI